Pemkot Solo Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar Selama 4 Bulan

Senin, 04 Mei 2020 - 20:44 WIB
Dinas Perdagangan bersama Satpol PP menggelar razia masker di Pasar Depok, Solo, Minggu (3/5/2020). Foto: Dok Humas Pemkot Solo
SOLO - Pemkot Solo membebaskan retribusi harian seluruh pedagang pasar tradisional di wilayahnya selama empat bulan. Pembebasan retribusi diharapkan meringankan beban sebagai dampak wabah corona virus (Covid-19).

Kepala Dinas Perdagangan Heru Sunardi mengatakan, pembebasan retribusi berlaku mulai Mei hingga Agustus 2020 mendatang. Selain pedagang yang memiliki los maupun kios, kebijakan juga berlaku untuk pedagang kaki lima (PKL). “Selama ini, para pedagang dikenai retribusi pemanfaatan los dan kios berdasarkan penghitungan ukuran lokasi usaha. Nilainya bervariasi menyesuaikan kelas pasar yang ditempati,” kata Heru Sunardi, Senin (4/5/2020).

Kebijakan diharapkan bisa mengurangi beban pedagang mengingat situasi perdagangan lesu sebagai dampak wabah Covid-19. Dicontohkan, ketika pekan pertama Solo menerapkan status kejadian luar biasa (KLB) Corona, omzet penjualan pedagang Pasar Klewer menurun sampai 70%. “Sedangkan pasar tradisional lainnya, seperti Pasar Gede dan Pasar Legi, rata rata omzet turun hingga 30%,” bebernya.

Pada sisi lain, Pemkot Solo juga memberikan keringan pembayaran pajak daerah kepada pengusaha. “Jadi kalau usaha tutup, pemiliknya kami bebaskan dari kewajiban membayar pajak secara penuh. Tapi kalau masih buka dan sepi, kami beri keringanan semaksimal mungkin,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Soedradjad.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content