Saat Pandemi Jasa Keuangan Punya Peran Strategis dalam Pemulihan Ekonomi
Sabtu, 19 September 2020 - 07:01 WIB
OJK memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
"Mengenai fungsi regulasi OJK terkait Pemulihan Ekonomi Nasional, lembaga ini memiliki peran strategis yang dipaparkan dalam webinar nasional STIE Indonesia Banking School," jelasnya.
Sementara Wimboh mengatakan, Covid-19 telah menimbulkan berbagai resiko dan harus dimitigasi. Sektor keuangan harus dijaga agar stabil dan bisa memberikan layanan kepada masyarakat, baik itu perbankan, non bank maupun pasar modal. Karena sektor keuangan belum terasa dampaknya, sementara dampak Covid-19 baru dirasakan oleh sektor riil, masyarakat kecil dan sektor informal.
"Tapi cepat atau lambat, pasti dampak Covid-19 juga akan kena pada sektor keuangan," katanya.
Menurut Wimboh, Covid-10 tentu saja menjadi perhatian utama pelaku pasar. Yang kena pertama kali adalah sentimen negatif di pasar modal. Agar pasar modal tidak terlalu dalam terdampak, karena itu harus disanggah dengan berbagi kebijakan.
Kebijakan pertama kali dikeluarkan di pasar modal, supaya penjualan tidak terlalu dalam. Otomatis kalau terlalu dalam, maka turunnya bisa lebih 10%. Kalau turun sampai 5% maka di-keep, tidak boleh diperdagangkan lagi. Selain itu emiten juga tidak boleh melakukan buy back tanpa melakukan RUPS. (BACA JUGA: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat)
Resiko berikutnya, jika pengusaha tak bisa berjualan karena terhentinya aktivitas bisnis, maka lambat laun, pengusaha tak bisa membayar angsurannya ke bank atau ke pasar modal.
Maka, OJK berpikir untuk melakukan sesuatu berkaitan dengan aturan prudensial. "Untuk sementara debitur-debitur ini kita kategorikan lancar, tapi masuk dalam kategori skema rekturisasi, yakni bisa dilakukan dengan penundaan pembayaran atau bisa diberikan tambahan modal kerja, terutama pada saat bisa mulai beroperasi kembali," jelasnya.
"Mengenai fungsi regulasi OJK terkait Pemulihan Ekonomi Nasional, lembaga ini memiliki peran strategis yang dipaparkan dalam webinar nasional STIE Indonesia Banking School," jelasnya.
Sementara Wimboh mengatakan, Covid-19 telah menimbulkan berbagai resiko dan harus dimitigasi. Sektor keuangan harus dijaga agar stabil dan bisa memberikan layanan kepada masyarakat, baik itu perbankan, non bank maupun pasar modal. Karena sektor keuangan belum terasa dampaknya, sementara dampak Covid-19 baru dirasakan oleh sektor riil, masyarakat kecil dan sektor informal.
"Tapi cepat atau lambat, pasti dampak Covid-19 juga akan kena pada sektor keuangan," katanya.
Menurut Wimboh, Covid-10 tentu saja menjadi perhatian utama pelaku pasar. Yang kena pertama kali adalah sentimen negatif di pasar modal. Agar pasar modal tidak terlalu dalam terdampak, karena itu harus disanggah dengan berbagi kebijakan.
Kebijakan pertama kali dikeluarkan di pasar modal, supaya penjualan tidak terlalu dalam. Otomatis kalau terlalu dalam, maka turunnya bisa lebih 10%. Kalau turun sampai 5% maka di-keep, tidak boleh diperdagangkan lagi. Selain itu emiten juga tidak boleh melakukan buy back tanpa melakukan RUPS. (BACA JUGA: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat)
Resiko berikutnya, jika pengusaha tak bisa berjualan karena terhentinya aktivitas bisnis, maka lambat laun, pengusaha tak bisa membayar angsurannya ke bank atau ke pasar modal.
Maka, OJK berpikir untuk melakukan sesuatu berkaitan dengan aturan prudensial. "Untuk sementara debitur-debitur ini kita kategorikan lancar, tapi masuk dalam kategori skema rekturisasi, yakni bisa dilakukan dengan penundaan pembayaran atau bisa diberikan tambahan modal kerja, terutama pada saat bisa mulai beroperasi kembali," jelasnya.
Lihat Juga :