Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Sakit Hati dan Dendam

Jum'at, 03 April 2026 - 18:32 WIB
Dendam pelaku PBU terhadap korban berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.

"Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak didepan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,” ujar dia.

Dendam terakhir muncul pada tahun 2025. Saat itu, pelaku tengah salat berjemaah di musala, korban melihatnya dengan tatapan yang sinis, sehingga membuat tersangka tersinggung.

Berikut daftar 3 pelaku dan perannya:

1. PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat, dan yang merencanakan penyiraman air keras.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!