Terapis Pijat di Aceh Bakal Dicambuk 45 Kali usai Lecehkan Tamunya
Jum'at, 18 September 2020 - 20:25 WIB
BANDA ACEH - MZ (22) seorang terapis pijat yang baru bekerja di Tempat Pijat Bugar Refleksi di, Kuta Alam, Kota Banda Aceh , Aceh ditangkap aparat kepolisian karena melecehkan tamu prianya . Pelaku melakukan aksinya usai melakukan pijatan selama 30 menit yang meminta korban untuk melepas celana dalamnya. Meskipun korban menolak pelaku tetap melakukan pijatan di area selangkangan dan tiba tiba korban merasakan alat vitalnya berada di dalam mulut pelaku.
Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis mengatakan, korban RS (30) tidak terima dilecehkan dan melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi. “Anggota melakukan penangkapan setelah menerima laporan aduan. Pelaku langsung ditangkap di tempat kerjanya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek, Jumat (18/9/2020).
Iptu Muchtar Chalis mengatakan, kronologi kejadiannya terjadi pada Rabu 16 September lalu sekitar pukul 12.00 WIB. (Baca: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
“Pelaku dijerat dengan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali atau membayar emas murni sebanyak 45 gram atau kurungan selama 45 bulan,” kata Kapolsek. (Bisa diklik: Bantuan 3 Ventilator dari Astra Financial, Nah...Kali Ini Untuk Masyarakat Jawa Barat)
Dari keterangan MZ kepada penyidik pelaku sebelum bekerja di Banda Aceh juga pernah bekerja di tempat bugar refleksi di Kawasan Medan Sumatera Utara. “Dia mengaku pernah melakukan perbuatan bejat tersebut di Medan, namun selama bekerja di Aceh dia baru melakukannya satu kali,” tandasnya.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis mengatakan, korban RS (30) tidak terima dilecehkan dan melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi. “Anggota melakukan penangkapan setelah menerima laporan aduan. Pelaku langsung ditangkap di tempat kerjanya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek, Jumat (18/9/2020).
Iptu Muchtar Chalis mengatakan, kronologi kejadiannya terjadi pada Rabu 16 September lalu sekitar pukul 12.00 WIB. (Baca: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
“Pelaku dijerat dengan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali atau membayar emas murni sebanyak 45 gram atau kurungan selama 45 bulan,” kata Kapolsek. (Bisa diklik: Bantuan 3 Ventilator dari Astra Financial, Nah...Kali Ini Untuk Masyarakat Jawa Barat)
Dari keterangan MZ kepada penyidik pelaku sebelum bekerja di Banda Aceh juga pernah bekerja di tempat bugar refleksi di Kawasan Medan Sumatera Utara. “Dia mengaku pernah melakukan perbuatan bejat tersebut di Medan, namun selama bekerja di Aceh dia baru melakukannya satu kali,” tandasnya.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
(sms)
tulis komentar anda