Kejari Bandar Lampung Siapkan 7 Jaksa Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Jum'at, 18 September 2020 - 20:11 WIB
Rekonstruksi penusukan ulama Syekh Ali Jaber.Foto/iNews.id/Andres Afandi
BANDAR LAMPUNG - Proses perkara kasus penyerangan dan penusukan ulama asal Madina, Syekh Ali Jaber terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengaku sudah menerima berkas tahap pertama Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Bandar Lampung yang menangani pemeriksaan tersangka AA.
(Baca juga: Tersangka yang Embat Insentif Guru Ngaji Ditahan Kejari Aceh Tengah)
Dalam penanganan kasus perkara ini, Kejari Bandar Lampung menyiapkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan serta pendakwaan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka AA.
(Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
(Baca juga: Tersangka yang Embat Insentif Guru Ngaji Ditahan Kejari Aceh Tengah)
Dalam penanganan kasus perkara ini, Kejari Bandar Lampung menyiapkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan serta pendakwaan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka AA.
(Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
Lihat Juga :