Kejari Bandar Lampung Siapkan 7 Jaksa Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Jum'at, 18 September 2020 - 20:11 WIB
"Sejauh ini, Kejari Bandar Lampung masih menunggu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan tim penyidik untuk dilakukan penelitian. Kejari Bandar Lampung juga akan melakukan pemeriksaan kembali BAP tersangka AA maksimal 14 hari ke depan, untuk segera diajukan ke proses persidangan," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, Jumat (18/9/2020).
Kajari Bandar Lampung menambahkan, tersangka AA pada Kamis (17/9/2020) siang telah menjalani proses rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Bandar Lampung. Sebagai materi pelengkap berkas perkara kepada pihak Kejari Bandar Lampung.
Dalam rekonstruksi sebanyak 17 adegan itu, tersangka AA dengan sadar menjalani proses rekonstruksi yang dimulai dari rumah keluarganya hingga ke lokasi Masjid Falahuddin tempat terjadinya penusukan Syekh Ali Jaber .
Kajari Bandar Lampung menambahkan, tersangka AA pada Kamis (17/9/2020) siang telah menjalani proses rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Bandar Lampung. Sebagai materi pelengkap berkas perkara kepada pihak Kejari Bandar Lampung.
Dalam rekonstruksi sebanyak 17 adegan itu, tersangka AA dengan sadar menjalani proses rekonstruksi yang dimulai dari rumah keluarganya hingga ke lokasi Masjid Falahuddin tempat terjadinya penusukan Syekh Ali Jaber .
(zil)
Lihat Juga :