Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Kamis, 02 April 2026 - 15:43 WIB
Putusan PN Surabaya juga sudah memerintahkan Pemkot Surabaya melakukan pembayaran, melalui penetapan eksekusi ( Aanmaning ) tanggal 24 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, ada sejumlah poin. Salah satunya total kewajiban Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128.
Menurut Robert, nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset. "Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Walikota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi "Termohon Eksekusi" setelah kalah di semua tingkatan pengadilan," jelasnya.
Usai dikeluarkannya Aanmaning kepada Pemkot Surabaya itu, Robert memastikan ada langkah hukum lanjutan. Salah satunya mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI, sesuai yang termaktub dalam putusan tersebut. Baca juga: Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur
"Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak Pemkot Surabaya belum juga melaksanakan amar putusan meskipun status hukumnya sudah tetap sejak tahun 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirim surat ke Jamdatun Kejagung," tuturnya.
Menurut Robert, nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset. "Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Walikota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi "Termohon Eksekusi" setelah kalah di semua tingkatan pengadilan," jelasnya.
Usai dikeluarkannya Aanmaning kepada Pemkot Surabaya itu, Robert memastikan ada langkah hukum lanjutan. Salah satunya mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI, sesuai yang termaktub dalam putusan tersebut. Baca juga: Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur
"Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak Pemkot Surabaya belum juga melaksanakan amar putusan meskipun status hukumnya sudah tetap sejak tahun 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirim surat ke Jamdatun Kejagung," tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :