Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar

Kamis, 02 April 2026 - 15:43 WIB
loading...
Kalah Gugatan Kontrak...
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong memperlihatkan hasil putusan PN Surabaya yang memerintahkan Pemkot Surabaya membayar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. Foto/Dok. SindoNews
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemkot Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah. Perkara itu telah bergulir selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot Surabaya segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana. Nilainya mencapai sekitar Rp104 miliar. Baca juga: Prabowo Panggil Rosan dan Purbaya, Perintahkan Percepatan Waste to Energy

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong mengatakan kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah . Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

"Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap padatahun lalu guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela," kata Robert dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Putusan PN Surabaya juga sudah memerintahkan Pemkot Surabaya melakukan pembayaran, melalui penetapan eksekusi ( Aanmaning ) tanggal 24 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, ada sejumlah poin. Salah satunya total kewajiban Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128.

Menurut Robert, nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset. "Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Walikota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi "Termohon Eksekusi" setelah kalah di semua tingkatan pengadilan," jelasnya.

Usai dikeluarkannya Aanmaning kepada Pemkot Surabaya itu, Robert memastikan ada langkah hukum lanjutan. Salah satunya mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI, sesuai yang termaktub dalam putusan tersebut. Baca juga: Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur

"Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak Pemkot Surabaya belum juga melaksanakan amar putusan meskipun status hukumnya sudah tetap sejak tahun 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirim surat ke Jamdatun Kejagung," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Program MBG, Koperasi...
Program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga Pemberdayaan UMKM Dorong Ketahanan Ekonomi
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Rekomendasi
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Berita Terkini
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Infografis
Darurat Utang, Setiap...
Darurat Utang, Setiap Kepala di AS Menanggung Beban Rp1,6 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved