Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Jum'at, 18 September 2020 - 17:51 WIB
PALEMBANG - Setelah melaporkan Aipda DS di pidana umum dalam kasus penggelapan dengan pemberatan, Alamsyah, Direktur CV Kagum distributor Semen Baturaja korban penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp1,7 miliar yang dilakukan Aipda DS, kini kembali melapor ke Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Alamsyah didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH melaporkan DS di Propam Polda Sumsel dengan Nomor : STTLP / 115 / YAN 2.5 / IX / 2020 / YANDUAN. DS dilaporkan secara etik karena DS merupakan anggota Polri yang masih aktif bertugas di Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir. (Baca: Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara )
Kuasa hukum Alamsyah, Irsan Gusfrianto mengatakan, terhitung hari ini kliennya sudah membuat dua laporan terhadap Aipda DS . Yang pertama pidana umum yakni penggelapan dengan pemberatan dan yang kedua secara etik di Propam Polda Sumsel.
"Dengan dua laporan yang sudah kami buat ini kami berharap Kapolda Sumsel mengatensi laporan kami. Dan kepada penyidik yang menangani kasus ini diharapkan untuk menggali lebih dalam lagi terkait aliran uang yang telah digelapkan oleh terlapor," ujar Irsan kepada SINDOnews usai membuat laporan, Jumat (18/09/2020). (Baca: Gelapkan Uang Semen Rp1,7 M, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda )
Dikatakan Irsan, selama proses penyelidikan baik di pidana umum maupun di Propam Polda Sumsel pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sambil memonitor perkembangan kapan terlapor akan diperiksa.
"Dalam laporan pidana umum, saksi korban klien kami Alamsyah sudah diperiksa dan menyerahkan sejumlah bukti terkait penjualan semen dan nota keuangan CV Kagum," katanya. Selain itu, kata Irsan, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolda agar mengatensi laporan yang mereka buat.
Sebelumnya, Aipda DS dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020. (Baca: Sidang Penipuan-Penggelapan Akumobil, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa )
Modus penggelapan yang dilakukan Aipda DS yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen diwilayah Ogan Ilir. Aipda DS dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan semen Baturaja diwilayah Ogan Ilir.
Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp1,7 miliar.
Alamsyah didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH melaporkan DS di Propam Polda Sumsel dengan Nomor : STTLP / 115 / YAN 2.5 / IX / 2020 / YANDUAN. DS dilaporkan secara etik karena DS merupakan anggota Polri yang masih aktif bertugas di Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir. (Baca: Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara )
Kuasa hukum Alamsyah, Irsan Gusfrianto mengatakan, terhitung hari ini kliennya sudah membuat dua laporan terhadap Aipda DS . Yang pertama pidana umum yakni penggelapan dengan pemberatan dan yang kedua secara etik di Propam Polda Sumsel.
"Dengan dua laporan yang sudah kami buat ini kami berharap Kapolda Sumsel mengatensi laporan kami. Dan kepada penyidik yang menangani kasus ini diharapkan untuk menggali lebih dalam lagi terkait aliran uang yang telah digelapkan oleh terlapor," ujar Irsan kepada SINDOnews usai membuat laporan, Jumat (18/09/2020). (Baca: Gelapkan Uang Semen Rp1,7 M, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda )
Dikatakan Irsan, selama proses penyelidikan baik di pidana umum maupun di Propam Polda Sumsel pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sambil memonitor perkembangan kapan terlapor akan diperiksa.
"Dalam laporan pidana umum, saksi korban klien kami Alamsyah sudah diperiksa dan menyerahkan sejumlah bukti terkait penjualan semen dan nota keuangan CV Kagum," katanya. Selain itu, kata Irsan, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolda agar mengatensi laporan yang mereka buat.
Sebelumnya, Aipda DS dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020. (Baca: Sidang Penipuan-Penggelapan Akumobil, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa )
Modus penggelapan yang dilakukan Aipda DS yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen diwilayah Ogan Ilir. Aipda DS dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan semen Baturaja diwilayah Ogan Ilir.
Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp1,7 miliar.
(don)
tulis komentar anda