DKPP Sebutkan Pelanggaran yang Bisa Buat Komisioner KPU-Bawaslu Dipecat

Jum'at, 18 September 2020 - 15:37 WIB
Dalam acara "Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media" yang berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (17/9/2020) malam, Prof Teguh menegaskan bahwa pelanggaran yang disebutkannya tadi sudah masuk dalam kategori berat.

Baca juga: DKPP Bisa Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Lalai Jalankan Tugas

Selain itu, Prof Teguh menjelaskan komisioner KPU atau Bawaslu juga bisa diberhentikan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurutnya, status tersangka tersebut sudah bisa menjadi landasan DKPP untuk memecat komisioner yang bersangkutan.

"Misal saja di Kota Banjarmasin, Ketua KPUnya tersandung kasus asusila, itu langsung kita rapat dan dipecat. Begitu juga komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang ditetapkan tersangka, kita rapat dan langsung dipecat," beber Prof Teguh memberi contoh kasus.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!