DKPP Sebutkan Pelanggaran yang Bisa Buat Komisioner KPU-Bawaslu Dipecat

Jum'at, 18 September 2020 - 15:37 WIB
loading...
DKPP Sebutkan Pelanggaran...
Anggota DKPP RI, Prof Teguh Prasetyo (kiri) dalam acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media yang berlangsung di hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (17/9/2020) malam. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Para komisioner KPU dan Bawaslu harus berhati-hati. Jangan sampai melakukan pelanggaran yang membuat mereka diberhentikan sebagai anggota.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dianggap fatal dan tak bisa lagi ditolerir. Pelanggaran tersebut bahkan bisa membuat komisioner KPU atau Bawaslu dipecat.

Baca juga: DKPP Akan Sidang 5 Komisioner KPU Kabupaten Maros

"Jadi pelanggaran yang bisa memberhentikan seorang komisioner KPU dan Bawaslu ialah pelanggaran etik yang berat. Misalnya saja perselingkuhan, menggeser suara, mengubah suara atau menerima suap," kata anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo.

Dalam acara "Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media" yang berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (17/9/2020) malam, Prof Teguh menegaskan bahwa pelanggaran yang disebutkannya tadi sudah masuk dalam kategori berat.

Baca juga: DKPP Bisa Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Lalai Jalankan Tugas

Selain itu, Prof Teguh menjelaskan komisioner KPU atau Bawaslu juga bisa diberhentikan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurutnya, status tersangka tersebut sudah bisa menjadi landasan DKPP untuk memecat komisioner yang bersangkutan.

"Misal saja di Kota Banjarmasin, Ketua KPUnya tersandung kasus asusila, itu langsung kita rapat dan dipecat. Begitu juga komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang ditetapkan tersangka, kita rapat dan langsung dipecat," beber Prof Teguh memberi contoh kasus.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
KPU Ungkap Ada Pergantian...
KPU Ungkap Ada Pergantian Paslon Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Rekomendasi
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved