Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah

Jum'at, 20 Maret 2026 - 08:35 WIB
Meski dibebaskan sepenuhnya, ada "rambu-rambu" yang harus diperhatikan agar fasilitas ini tidak disalahgunakan. Pembebasan pajak ini berlaku bagi jenjang SD hingga SMA/SMK dengan syarat utama adanya kemandirian.

Pentas seni tersebut harus dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah dengan keterlibatan aktif guru, murid, dan wali murid. Morris Danny menekankan pentingnya aspek edukatif dalam batasan ini.

"Syarat tidak melibatkan Event Organizer (EO) adalah poin kunci. Ini mendorong siswa untuk benar-benar belajar berorganisasi dari nol. Jakarta ingin memastikan bahwa yang tumbuh di sini adalah kreativitas murni sekolah, bukan sekadar industri hiburan yang dipindahkan ke lapangan sekolah," tambah Morris.

Berikut adalah kriteria agar pensi sekolah bebas pajak 100%:

- Dikelola Mandiri: Tidak menggunakan jasa pihak ketiga/EO.

- Tanpa Pungutan Pajak: Sekolah dilarang memungut PBJT dari penonton.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!