Gubernur Sultra Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:24 WIB
Menurut dia, pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas menanti bagi aparatur yang melanggar aturan. "Kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," tegasnya.

Larangan penggunaan kendaraan operasional pelat merah untuk mudik Lebaran ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset publik. Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional kantor.

Bagi ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan birokrasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!