Gubernur Sultra Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Rabu, 18 Maret 2026 - 08:24 WIB
loading...
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sultra untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran 2026. Foto: Ist
A
A
A
KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sultra untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran 2026.
Larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan aset negara di luar kepentingan kedinasan. "Berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idulfitri," ujar Andi di Kendari, belum lama ini.
Baca juga: Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Dia menginstruksikan para ASN yang berencana pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia.
Menurut dia, pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas menanti bagi aparatur yang melanggar aturan. "Kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," tegasnya.
Larangan penggunaan kendaraan operasional pelat merah untuk mudik Lebaran ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset publik. Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional kantor.
Bagi ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan birokrasi.
Larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan aset negara di luar kepentingan kedinasan. "Berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idulfitri," ujar Andi di Kendari, belum lama ini.
Baca juga: Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Dia menginstruksikan para ASN yang berencana pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia.
Menurut dia, pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas menanti bagi aparatur yang melanggar aturan. "Kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," tegasnya.
Larangan penggunaan kendaraan operasional pelat merah untuk mudik Lebaran ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset publik. Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional kantor.
Bagi ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan birokrasi.
(jon)
Lihat Juga :