Gubernur Sultra Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Rabu, 18 Maret 2026 - 08:24 WIB
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sultra untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran 2026. Foto: Ist
KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sultra untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran 2026.
Larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan aset negara di luar kepentingan kedinasan. "Berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idulfitri," ujar Andi di Kendari, belum lama ini.
Baca juga: Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Dia menginstruksikan para ASN yang berencana pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia.
Larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan aset negara di luar kepentingan kedinasan. "Berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idulfitri," ujar Andi di Kendari, belum lama ini.
Baca juga: Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Dia menginstruksikan para ASN yang berencana pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia.
Lihat Juga :