Aktivitas Gudang di Ancol Terhenti Dampak Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:12 WIB
Larangan operasional truk sumbu 3 saat momen Lebaran 2026 ini membuat aktivitas gudang di area Ancol, Jakarta Utara terhenti. Foto/SindoNews
JAKARTA - Larangan operasional truk sumbu 3 selama 17 hari pada saat momen Lebaran 2026 ini membuat banyak aktivitas gudang di area Ancol, Jakarta Utara terhenti. Kondisi ini mengakibatkan para pekerjanya terutama pekerja harian lepas harus kehilangan penghasilan harian mereka, terutama menjelang Lebaran nanti.

Gudang di kawasan Ancol, Jakarta Utara, umumnya digunakan untuk penyimpanan (storage) dan pendistribusian berbagai jenis barang. Karena lokasinya yang strategis, dekat dengan pelabuhan, gudang di sini difungsikan sebagai tempat transit logistik, bahan baku, produk jadi, hingga pusat distribusi bagi para pengusaha. Kawasan ini menjadi pilihan strategis karena aksesibilitas yang baik untuk kegiatan logistik.



Namun, dengan keluarnya kebijakan Pemerintah yang melarang operasional truk sumbu 3, hal ini tentu mengancam pemenuhan kebutuhan hidup para pekerjanya, dan memaksa sebagian dari mereka harus mencari pekerjaan serabutan, dan memicu kekhawatiran krisis ekonomi rumah tangga.

Baca juga: Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!