2.351 Butir Obat Keras Disita dari Warung Pulsa dan Sembako, 3 Orang Ditangkap

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:43 WIB
Barang bukti yang disita polisi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran hampir 2.400 butir obat keras. Dari hal tersebut, polisi menangkap tiga orang di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di toko pulsa yang beralamatkan di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa. Dari laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Lihat juga: VIRAL DULU, DIANGKUT KEMUDIAN!

"Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 Butir Obat Keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).

Lokasi penangkapan lainnya di kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok. Di lokasi tersebut, diamankan dua orang yakni pria berinisial B (30) dan ML (20).

Hal ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!