Ingin Caplok Wilayah Palestina, Israel Langgar Hukum Internasional

Senin, 04 Mei 2020 - 17:56 WIB
Pada 20 April, Netanyahu dan lawan politik utamanya Benny Gantz menandatangani perjanjian untuk membentuk pemerintah persatuan. Menurut kesepakatan itu, Israel dapat memulai proses aneksasi berdasarkan rencana perdamaian yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Pada akhir Januari, Trump mempresentasikan rencananya untuk mendamaikan Israel dan Palestina. Kesepakatan itu menyerukan untuk menciptakan negara Palestina yang terdemiliterisasi dengan Israel mempertahankan kendali atas Tepi Barat dan mempertahankan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel yang tidak terbagi.

Israel sendiri diketahui telah menduduki Tepi Barat selama Perang Enam Hari pada tahun 1967. Sejak itu, Palestina telah menuntut kembalinya wilayah yang direbut, tetapi hingga saat ini belum berhasil.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!