Ingin Caplok Wilayah Palestina, Israel Langgar Hukum Internasional
Senin, 04 Mei 2020 - 17:56 WIB
DAMASKUS - Kementerian Luar Negeri Suriah menolak keras rencana Israel untuk mencaplok wilayah Tepi Barat, Palestina. Damaskus menggambarkan langkah itu sebagai tindakan agresi dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
"Suriah menyampaikan kecaman dan penolakan keras terhadap pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu tentang pencaplokan wilayah Palestina tambahan di Tepi Barat, yang ditafsirkan sebagai agresi," kata Kementerian Luar Negeri Suriah, seperti dilansir Sputnik pada Senin (4/5/2020).
"Ini adalah pelanggaran terus menerus dan tidak menghormati hukum internasional dan perjanjian mengenai hukum internasional dan perjanjian mengenai hukum status wilayah pendudukan, terutama setelah keputusan Israel terhadap Yerusalem dan Dataran Tinggi Golan," sambungnya.
Pada 20 April, Netanyahu dan lawan politik utamanya Benny Gantz menandatangani perjanjian untuk membentuk pemerintah persatuan. Menurut kesepakatan itu, Israel dapat memulai proses aneksasi berdasarkan rencana perdamaian yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Pada akhir Januari, Trump mempresentasikan rencananya untuk mendamaikan Israel dan Palestina. Kesepakatan itu menyerukan untuk menciptakan negara Palestina yang terdemiliterisasi dengan Israel mempertahankan kendali atas Tepi Barat dan mempertahankan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel yang tidak terbagi.
Israel sendiri diketahui telah menduduki Tepi Barat selama Perang Enam Hari pada tahun 1967. Sejak itu, Palestina telah menuntut kembalinya wilayah yang direbut, tetapi hingga saat ini belum berhasil.
"Suriah menyampaikan kecaman dan penolakan keras terhadap pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu tentang pencaplokan wilayah Palestina tambahan di Tepi Barat, yang ditafsirkan sebagai agresi," kata Kementerian Luar Negeri Suriah, seperti dilansir Sputnik pada Senin (4/5/2020).
"Ini adalah pelanggaran terus menerus dan tidak menghormati hukum internasional dan perjanjian mengenai hukum internasional dan perjanjian mengenai hukum status wilayah pendudukan, terutama setelah keputusan Israel terhadap Yerusalem dan Dataran Tinggi Golan," sambungnya.
Pada 20 April, Netanyahu dan lawan politik utamanya Benny Gantz menandatangani perjanjian untuk membentuk pemerintah persatuan. Menurut kesepakatan itu, Israel dapat memulai proses aneksasi berdasarkan rencana perdamaian yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Pada akhir Januari, Trump mempresentasikan rencananya untuk mendamaikan Israel dan Palestina. Kesepakatan itu menyerukan untuk menciptakan negara Palestina yang terdemiliterisasi dengan Israel mempertahankan kendali atas Tepi Barat dan mempertahankan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel yang tidak terbagi.
Israel sendiri diketahui telah menduduki Tepi Barat selama Perang Enam Hari pada tahun 1967. Sejak itu, Palestina telah menuntut kembalinya wilayah yang direbut, tetapi hingga saat ini belum berhasil.
(tri)
tulis komentar anda