Warga Negara Amerika Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:08 WIB
Sengky menambahkan, durasi waktu penangkalan ini akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini, tambah dia, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan," tutup Sengky.

TS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015.

Kasus TS terkenal luas dengan sebutan pembunuhan dalam koper. Pembunuhan itu terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Bali.

Saat itu, TS bersama mantan kekasihnya HLM, wanita asal Amerika Serikat, terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM. HLM telah bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan telah dideportasi sejak November 2021.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!