Warga Negara Amerika Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:08 WIB
loading...
Warga Negara Amerika...
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan deportasi atau pemulangan terhadap WNA asal Amerika Serikat berisinial TS pada Selasa (24/2/2026). Foto/Dok Imigrasi
A A A
DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan deportasi atau pemulangan terhadap WNA asal Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa (24/2/2026). TS merupakan terpidana kasus pembunuhan yang kasusnya viral pada 2014.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, proses deportasi ini dilakukan seusai TS dinyatakan bebas bersyarat sejak dari Lapas Kerobokan sejak 17 Februari 2026.

"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2026).

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Tersangka Emosi Korban Minta Dinikahi

Proses pendeportasian TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat.

Selain deportasi, nama TS juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan. Ini artinya, TS dilarang untuk berkunjung dalam waktu tertentu ke Indonesia.

Sengky menambahkan, durasi waktu penangkalan ini akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini, tambah dia, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan," tutup Sengky.

TS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015.



Kasus TS terkenal luas dengan sebutan pembunuhan dalam koper. Pembunuhan itu terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Bali.

Saat itu, TS bersama mantan kekasihnya HLM, wanita asal Amerika Serikat, terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM. HLM telah bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan telah dideportasi sejak November 2021.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Pekerja Asing di Tangerang...
Pekerja Asing di Tangerang Meningkat, Wakil Wali Kota: Harus Bermanfaat bagi SDM Lokal
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved