Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:42 WIB
"Ini sudah jelas dirinya tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses hukum di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan dan diabaikan karena berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum dan tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.

Lihat video: Pandji Beri Klarifikasi ke Polda Metro Jaya, Polisi Gunakan 4 Pasal KUHP Baru



Dalam negara hukum, kata dia, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga setiap tindakan yang melampaui ataupun mendahului setiap proses hukum yang berlaku, demi hukum dapat diduga kuat sebagai pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menjabarkan, opini publik yang sudah terlanjur terbentuk atas kejadian itu telah memberikan dampak lanjutan yang menyebabkan timbulnya kerugian nyata bagi kliennya itu, baik dari segi material, immaterial hingga kesehatan mental. Pasalnya, saat ini kliennya merasa tengah dikriminalisasi dan merasa adanya upaya pembunuhan karier dan kehidupan sosial atas perbuatan yang tidak pernah di lakukan sebagaimana dituduhkan.

Maka itu, kliennya memutuskan melaporkan balik tuduhan yang dilakukan Cinta terhadapnya itu ke polisi, yang mana laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1318/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu dibuat lantaran pada 15 Februari 2026, kliennya baru tahu jika Cinta melalui akun sosmednya itu memposting fotonya secara gamblang dan memberikan berbagai macam tudingan tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Walaupun tidak ada kejadiannya, tapi kejadian yang dia tuduhkan itu tahun 2017, tapi waktu klien kami menikah setelah 2017 itu, CR datang ke pernikahannya, kita coba berlogika sederhana, korban pemerkosaan mana mau datang ke pernikahan pelaku pemerkosaannya, kalau memang itu betul adanya," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!