Supendi Positif COVID-19, Napi dan Petugas Lapas Sukamiskin Dites Swab
Kamis, 17 September 2020 - 11:40 WIB
Petugas Lapas Sukamiskin menjalani tes swab pascakepastian napi Supendi positif terpapar COVID-19. Foto/Lapas Sukamiskin
BANDUNG - Pascahasil swab yang memastikan Supendi, eks Bupati Indramayu, positif COVID-19, 12 petugas dan 3 narapidana (napi) Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, menjalani tes swab, Kamis (17/9/2020). Mereka dites swab karena diduga melakukan kontak erat dengan Supendi.
Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan, tes swab tersebut merupakan langkah tindak lanjut setelah ditemukan satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi Lapas Sukamiskin terkonfirmasi positif COVID-19. (BACA JUGA: Begini Kronologi Pengungkapan 13 Kg Sabu dalam Bus Pelangi di Tasikmalaya )
Sebelumnya, kata Thurman, Lapas Sukamiskin dan Satgas COVID-19 Jabar melakukan tracing(penelusuran)terhadap orang-orang yang kontak erat dengan Supendi. Dari hasil penelusuran itu,sebanyak 57 orang terdiri dari petugas dan napi yang diduga penah melakukan kontak erat.
Kemudian 57 itu warga binaan dan petugas dites rapid pada Rabu (16/9/2020). Hasil tes rapid tersebut nonreaktif. (BACA JUGA: 3 Emak-emak Gunting Bendera di Sumedang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara )
Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan, tes swab tersebut merupakan langkah tindak lanjut setelah ditemukan satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi Lapas Sukamiskin terkonfirmasi positif COVID-19. (BACA JUGA: Begini Kronologi Pengungkapan 13 Kg Sabu dalam Bus Pelangi di Tasikmalaya )
Sebelumnya, kata Thurman, Lapas Sukamiskin dan Satgas COVID-19 Jabar melakukan tracing(penelusuran)terhadap orang-orang yang kontak erat dengan Supendi. Dari hasil penelusuran itu,sebanyak 57 orang terdiri dari petugas dan napi yang diduga penah melakukan kontak erat.
Kemudian 57 itu warga binaan dan petugas dites rapid pada Rabu (16/9/2020). Hasil tes rapid tersebut nonreaktif. (BACA JUGA: 3 Emak-emak Gunting Bendera di Sumedang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara )
Lihat Juga :