Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif

Jum'at, 06 Februari 2026 - 08:00 WIB
1. Login ke akun di https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda

3. Masuk ke tab Pelayanan, kemudian pilih Permohonan Lapor Jual

4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud

5. Isi formulir lapor jual secara online

6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan

7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan

8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar

9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!