Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif
Jum'at, 06 Februari 2026 - 08:00 WIB
1. Login ke akun di https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
3. Masuk ke tab Pelayanan, kemudian pilih Permohonan Lapor Jual
4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
5. Isi formulir lapor jual secara online
6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas
2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
3. Masuk ke tab Pelayanan, kemudian pilih Permohonan Lapor Jual
4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
5. Isi formulir lapor jual secara online
6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas
Lihat Juga :