Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif

Jum'at, 06 Februari 2026 - 08:00 WIB
Ilustrasi lapor jual kendaraan. (Foto: dok freepik/rawpixel)
JAKARTA - Seringkali pemilik kendaraan mengabaikan urusan administrasi setelah transaksi jual-beli selesai. Padahal, melupakan satu langkah kecil bernama Lapor Jual bisa akibatkan tagihan pajak progresif yang membengkak saat membeli kendaraan baru.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk tertib melakukan lapor jual kendaraan. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan diperbarui, sehingga pemilik lama tidak lagi memikul beban pajak atas aset yang sudah berpindah tangan.



Urus Lapor Jual: Tanpa Antre, Cukup dari Ponsel

Kabar baiknya, warga Jakarta kini tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk mengantre di kantor Samsat. Transformasi digital yang diusung Bapenda Jakarta memungkinkan proses lapor jual dilakukan sepenuhnya secara daring.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa kemudahan ini diciptakan untuk mendukung mobilitas warga yang tinggi.

"Pemilik kendaraan cukup mengakses situs Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer. Prosesnya cepat, praktis, dan efisien," ujar Morris.

Panduan Cepat Lapor Jual via Pajak Online

Bagi Anda yang ingin mengurusnya, cukup ikuti langkah mudah berikut di situs pajakonline.jakarta.go.id:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!