Mayat Wanita di Kebun Tebu Ternyata Dibunuh Teman Dekatnya
Kamis, 17 September 2020 - 06:45 WIB
Secara sepontan tersangka langsung menindih korban, dan leher korban dicekik dengan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya membekap mulut korban, sedangkan kedua kaki tersangka menahan kedua tangan korban dengan cara ditindih, setelah korban lemas dan dipastikan sudah meninggal tersangka melepas cekikannya.
Kemudian korban dipindah dengan cara dibopong, namun karena tersangka tidak kuat, dan sempat terjatuh dibelakang rumah, selanjutnya korban diseret dengan dipegangi kakinya kearah kebun tebu yang berada sekitar 20 meter dari pojok belakang rumahnya. Setelah dipastikan meninggal pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa perhiasan, uang dan HP.
(Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku kejadian pembunuhan ini dilakukan hari Senin (3/9/2020) siang, atau 11 hari dari penemuan mayat tersebut dalam kondisi membusuk. Atas perbuatanya tersangka kini ditahan di rutan Polres Magelang . Oleh penyidik tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian korban dipindah dengan cara dibopong, namun karena tersangka tidak kuat, dan sempat terjatuh dibelakang rumah, selanjutnya korban diseret dengan dipegangi kakinya kearah kebun tebu yang berada sekitar 20 meter dari pojok belakang rumahnya. Setelah dipastikan meninggal pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa perhiasan, uang dan HP.
(Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku kejadian pembunuhan ini dilakukan hari Senin (3/9/2020) siang, atau 11 hari dari penemuan mayat tersebut dalam kondisi membusuk. Atas perbuatanya tersangka kini ditahan di rutan Polres Magelang . Oleh penyidik tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
(eyt)
tulis komentar anda