Polemik Addendum 1984 Tuntas, Aset Senilai Rp121 M Diselamatkan

Kamis, 17 September 2020 - 06:32 WIB
Risma menambahkan, tanah aset tersebut sebagian sudah digunakan untuk membangun kepentingan publik. Salah satunya yakni mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 24 Surabaya . Menurutnya, pembangunan sekolah menjadi penting untuk dilakukan karena jumlah siswa setiap tahunnya terus bertambah. "Kita memang butuh sekolah makanya terus kita tambah," ungkapnya.

Sementara sisa lahan yang ada, kata dia, rencananya akan dibangun menjadi waduk, bozem, hutan kota, hingga taman. Ia berharap, aset-aset Pemkot Surabaya yang telah berhasil kembali itu dapat digunakan untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, seperti rusunawa.

"Untuk rusun sekarang waiting listnya sudah hampir 7 ribu. Mudah-mudahan ini nanti bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lain sesuai dengan kepentingan masyarakat," katanya. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya , Anton Delianto membenarkan bahwa kejadian tukar menukar antara pemkot dan PT Kusuma Kartika Internusa terjadi pada tahun 1984 silam. Dimana tukar menukar pada waktu itu sudah disetujui oleh gubernur dan disahkan oleh wali kota pada saat itu.

"Namun pada tahun 1991, ternyata ada perbedaan persil yang tidak sesuai. Ada sedikit perselisihan yang timbul. Sehingga hari ini kami berhasil menyelesaikan aset negara totalnya Rp121 miliar. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!