Polres Rembang Bongkar Pencurian Kayu Sonokeling di 2 TKP

Kamis, 17 September 2020 - 06:19 WIB
Dia menambahkan, untuk TKP berikutnya, barang bukti yang diamankan satu unit truk memuat 14 gelondongan kayu sonokeling, dua gergaji kayu dan sebilah celurit. TKP pencurian di hutan Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang . Tersangka yang diamankan JU (47), warga Kabupaten Rembang , sedangkan tiga orang rekannya masih buron.

"Kebetulan tanahnya longsor, mengakibatkan pohon sonokeling roboh. Oleh tersangka bersama tiga temannya, kemudian dipotong-potong," bebernya.

Namun para tersangka ini juga beraksi mencuri kayu sonokeling di lokasi lain. Setelah dikumpulkan jadi satu dan diangkut truk, mereka dihentikan petugas Perhutani di jalan sebelah barat PT. Semen Gresik Pabrik Rembang , bulan Januari 2020 lalu. Para tersangka sempat kabur. Setelah sekian lama buron, polisi menangkap tersangka JU.

"Jadi dua kasus ini tersangkanya lebih dulu kabur. Sekian lama berlalu, tersangkanya baru bisa ditangkap. Tapi memang masih ada yang buron," imbuhnya. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )

Tersangka JA dan JU kini ditahan di Mapolres Rembang , untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan UU No. 18/2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!