Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker

Kamis, 17 September 2020 - 00:05 WIB
loading...
Wanita-wanita Seksi...
Petugas saat melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di rumah karaoke di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Nasib apes dialami belasan pemandu lagu rumah karaoke di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto o . Lantaran tak memakai masker dan tak jaga jarak saat melayani tamu, mereka harus membayar Rp500 ribu usai terjaring operasi yustisi protokol kesehatan.

(Baca juga: Usai Berhubungan Badan, Pemuda Ini Tinggalkan PSK Mati di Hotel )

Tak hanya para wanita cantik ini, delapan pria pengunjung rumah karaoke juga tak luput dari sanksi petugas. Mereka harus mengikuti sidang di tempat, setelah tertangkap basah tak mengindahkan protokol kesehatan di dalam room karaoke. Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pengunjung juga disita petugas.

"Sesuai dengan Pergub Jawa Timur No. 2/2020, kita mendampingi Satpol PP untuk menegakan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolres Mojokerto , AKBP Dony Alexsander, Selasa (15/09/2020) malam.

Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan itu dilakukan pada Selasa (15/9/2020) malam, hingga Rabu (16/9/2020) dini hari. Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto serta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyisir dua rumah karaoke di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto .

Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker


Hasilnya, sebanyak 12 orang wanita pemandu lagu serta delapan pengunjung rumah karaoke kedapatan tak menggunakan masker saat di dalam room karaoke. Mereka juga tidak menjaga jarak satu sama lain. Satu persatu, para pelanggar inipun lantas digilir untuk mengikuti sidang di tempat oleh petugas.

(Baca juga: Pria Kelainan Seks, Cabuli Anak Lali-laki Hingga Pendarahan )

Dalam sidang tersebut, para wanita pemandu lagu serta pengunjung karaoke dikenakan sanksi berupa membayar denda Rp500 ribu. Besaran denda yang diberikan tersebut, jauh lebih besar dari pada di daerah lain yang hanya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Sementara, bagi pemilik usaha diwajibkan membayar denda Rp1 juta.

"Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tentunya," imbuh perwira menengah Polri yang sempat menjabat Kapolresta Pasuruan ini.

Tak hanya sanksi denda, para pemilik usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini, juga diminta untuk menutup sementara tempat usahanya. Itu sesuai dengan peraturan Pergub Jawa Timur No. 2/2020 maupun Peraturan Bupati Mojokerto. Penutupan ini, kata Dony, dilakukan hingga ada perbaikan dari pihak pelaku usaha dalam mematuhi protokol kesehatan.

(Baca juga: Ada Pandemi COVID-19, Pesta Mewah dan Panas Digelar di Tuban )

"Untuk dua tempat yang didapati ada 20 masyarakat yang tak patuh akan kita lakukan tipiring. Sedangkan untuk pelaku usaha akan kita beri teguran dan penutupan sementara yang dilakukan oleh Satpol PP," tandas Dony.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5793 seconds (0.1#10.140)