Tabrak Polwan Hingga Tewas Wabup Yalimo Papua Ditahan di Mapolres Jayapura Kota

Rabu, 16 September 2020 - 23:48 WIB
Wabup Yalimo Erdi Dabi telah ditahan di Mapolres Jayapura Kota. Foto/Istimewa
JAYAPURA - Jajaran Polda Papua dalam hal ini Polres Jayapura Kota bertindak cepat dalam menangani kecelakaan maut yang menyebabkan seorang anggota Bid Propam Polda Papua meninggal dunia.

Pelaku yang nota bene adalah Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi langsung ditahan di rutan Mapolres Jayapura Kota untuk proses hukum selanjutnya. (BACA JUGA: Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas )

Seperti diketahui, kecelakaan maut yang menewaskan seorang polwan dan terjadi di wilayah Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Rabu (16/9/2020) itu menggemparkan semua pihak. (BACA JUGA: Kapolda Papua Perintahkan Wakil Bupati Yalimo Diproses Hukum )



Versi polisi, sang Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi dalam kejadian mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Hal ini setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa pelaku. (BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif Emak-emak di Sumedang Menggunting Bendera Merah Putih )

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas kepada wartawan mengatakan, pihak Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dalam kejadian tersebut, termasuk rekan pelaku, yakni Aron Mabel, yang berada bersama Wakil Bupati di dalam mobil saat kejadian.

Dia memastikan, tidak akan memandang status pelaku seorang pejabat, yakni Wakil Bupati Yalimo. Tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada pengecualian, tetap diproses hukum. Pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK. Korban (Bripka Christin) meninggal dunia. Semua sejajar di muka hukum,” tegas Urbinas.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga dalam keadaan mabuk, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mengendarai mobil dan menabrak seorang Polisi Wanita (polwan) hingga tewas di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Bripka Christin Meisye Batfeny (36), harus meregang nyawa akibat ulah Erdi. Mirisnya, Erdi Dabi pun mengendarai mobil tanpa SIM dan STNK. Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas memastikan hal ini. "SIM dan STNK nihil," kata Urbinas di Jayapura, Rabu (16/9/2020).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content