Tabrak Polwan Hingga Tewas Wabup Yalimo Papua Ditahan di Mapolres Jayapura Kota

Rabu, 16 September 2020 - 23:48 WIB
Dia memastikan, tidak akan memandang status pelaku seorang pejabat, yakni Wakil Bupati Yalimo. Tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada pengecualian, tetap diproses hukum. Pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK. Korban (Bripka Christin) meninggal dunia. Semua sejajar di muka hukum,” tegas Urbinas.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga dalam keadaan mabuk, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mengendarai mobil dan menabrak seorang Polisi Wanita (polwan) hingga tewas di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Bripka Christin Meisye Batfeny (36), harus meregang nyawa akibat ulah Erdi. Mirisnya, Erdi Dabi pun mengendarai mobil tanpa SIM dan STNK. Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas memastikan hal ini. "SIM dan STNK nihil," kata Urbinas di Jayapura, Rabu (16/9/2020).

Urbinas mengungkapkan sejumlah fakta-fakta diantaranya sejumlah fakta yang berhasil didapatkan Polisi melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian dapat dipelajari polisi.

Dari bukti CCTV tersebut memperlihatkan secara gamblang mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi itu keluar dari jalur terlebih dahulu sebelum menabrak korban, Bripka Christin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!