5 Warga Penganiaya 2 Pria di Depok hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 09 Januari 2026 - 06:42 WIB
Atas dugaan itu, para tersangka pun melakukan penganiayaan terhadap WAT. DN yang awalnya diminta menunggu di motor pun tak kalah menjadi sasaran penganiayaan.

"(Penganiayaan) Tujuannya agar korban ini mengaku atau memberikan keterangan di mana transaksi korban terjadi," sambung dia.

Penganiayaan berlangsung dari pukul 01.30 WIB hingga subuh hari. Padahal, kedua korban dipastikan sedang tidak melakukan transaksi narkoba. "Fakta yang ditemukan, tidak ada bukti chat dari korbag ataupun barang bukti yang melekat pada korban," ungkap dia.

Akibat penganiayaan tersebut korban WAT tewas. Sementara, korban DN harus mengalami luka berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Serda M, kini ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III.

Sementara kelima tersangka yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. "Mereka diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!