5 Warga Penganiaya 2 Pria di Depok hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 09 Januari 2026 - 06:42 WIB
loading...
Lima warga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap WAT (24) warga Depok. Foto/SindoNews
A
A
A
DEPOK - Lima warga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap WAT (24) warga Depok. Pengeroyokan itu dilakukan bersama seorang anggota TNI AL yakni Serda M.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026. Mulanya, korban yakni DN (39) dan WAT (24) tengah hendak berkunjung ke rumah kerabatnya di sekitar Jalan Kapitan.
"Di pertengahan jalan (sekitar Gang Swadaya) motor yang dikendarai mogok, kemudian salah satu korban yakni WAT mencari bensin," ujar Made Gede.
Baca juga: 2 Pria Dianiaya Oknum TNI di Depok, Polisi Sebut Pemicunya Diduga Ada Transaksi Narkoba
WAT mencari bensin di Gang Swadaya, di saat bersamaan WAT akhirnya bertemu Serda M. Serda M saat itu mencurigai gerak-gerik korban dan kemudian menegur WAT. "Karena teguran tersebut, korban akhirnya lari dan terjatuh hingga akhirnya diamankan," ucapnya.
Di saat itulah WAT dianiaya oleh Serda M dan lima warga. Mereka menduga WAT hendak melakukan transaksi narkoba lantaran bukan merupakan warga setempat. "Tersangka menduga korban akan melakukan transaksi narkoba, itu dugaan tersangka," ungkap dia.
Baca juga: Dua Orang Jadi Korban Penganiayaan di Depok, Satu Tewas
Atas dugaan itu, para tersangka pun melakukan penganiayaan terhadap WAT. DN yang awalnya diminta menunggu di motor pun tak kalah menjadi sasaran penganiayaan.
"(Penganiayaan) Tujuannya agar korban ini mengaku atau memberikan keterangan di mana transaksi korban terjadi," sambung dia.
Penganiayaan berlangsung dari pukul 01.30 WIB hingga subuh hari. Padahal, kedua korban dipastikan sedang tidak melakukan transaksi narkoba. "Fakta yang ditemukan, tidak ada bukti chat dari korbag ataupun barang bukti yang melekat pada korban," ungkap dia.
Akibat penganiayaan tersebut korban WAT tewas. Sementara, korban DN harus mengalami luka berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Serda M, kini ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III.
Sementara kelima tersangka yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. "Mereka diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026. Mulanya, korban yakni DN (39) dan WAT (24) tengah hendak berkunjung ke rumah kerabatnya di sekitar Jalan Kapitan.
"Di pertengahan jalan (sekitar Gang Swadaya) motor yang dikendarai mogok, kemudian salah satu korban yakni WAT mencari bensin," ujar Made Gede.
Baca juga: 2 Pria Dianiaya Oknum TNI di Depok, Polisi Sebut Pemicunya Diduga Ada Transaksi Narkoba
WAT mencari bensin di Gang Swadaya, di saat bersamaan WAT akhirnya bertemu Serda M. Serda M saat itu mencurigai gerak-gerik korban dan kemudian menegur WAT. "Karena teguran tersebut, korban akhirnya lari dan terjatuh hingga akhirnya diamankan," ucapnya.
Di saat itulah WAT dianiaya oleh Serda M dan lima warga. Mereka menduga WAT hendak melakukan transaksi narkoba lantaran bukan merupakan warga setempat. "Tersangka menduga korban akan melakukan transaksi narkoba, itu dugaan tersangka," ungkap dia.
Baca juga: Dua Orang Jadi Korban Penganiayaan di Depok, Satu Tewas
Atas dugaan itu, para tersangka pun melakukan penganiayaan terhadap WAT. DN yang awalnya diminta menunggu di motor pun tak kalah menjadi sasaran penganiayaan.
"(Penganiayaan) Tujuannya agar korban ini mengaku atau memberikan keterangan di mana transaksi korban terjadi," sambung dia.
Penganiayaan berlangsung dari pukul 01.30 WIB hingga subuh hari. Padahal, kedua korban dipastikan sedang tidak melakukan transaksi narkoba. "Fakta yang ditemukan, tidak ada bukti chat dari korbag ataupun barang bukti yang melekat pada korban," ungkap dia.
Akibat penganiayaan tersebut korban WAT tewas. Sementara, korban DN harus mengalami luka berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Serda M, kini ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III.
Sementara kelima tersangka yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. "Mereka diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :