Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Tanah Karo

Rabu, 16 September 2020 - 10:08 WIB
(Baca juga: Gerebek Ladang Ganja di Lembang, Ada 36 Paket Siap Edar )

Di lokasi petugas juga menangkap LS (41), warga Desa Beganding, yang bertindak sebagai pelaku yang menanam pohon ganja. “Dalam kasus ini kita menangkap dua pelaku sekaligus,” tegasnya.

Kini barang bukti pohon ganja sebanyak 246 batang dengan ketinggian 50 cm hingga 247 cm diamankan sebagai barang bukti, sekaligus 400 daun ganja kering yang dikemas dalam karung pelastik.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!