Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Tanah Karo
Rabu, 16 September 2020 - 10:08 WIB
TANAH KARO - Polres Karo menemukan areal ladang ganja siap panen di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Karo. Sebanyak 246 batang pohon ganja diamankan sebagai barang bukti.
Terungkapnya ladang ganja ini merupakan pengembangan dari tersangka JST (53) warga Jalan Rakoetta Brahmana, Jalan Kotacane, Kabanjahe.
Tersangka JST dibekuk Satres Narkoba, Senin (14/9/2020) di Desa Kcaribu, Kabanjahe, dengan barang bukti 140 gram daun ganja yang dibungkus kertas.
“Setelah diinterogasi, tersangka Johan mengakui ganja itu merupakan miliknya dari hasil memanen di ladang. Berdasarkan keterangan ini, maka polisi turun ke lokasi menemukan tanaman ganja siap panen,” kata Kapolres AKBP Yustinus Setyo didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, Selasa (15/9/2020).
(Baca juga: Gerebek Ladang Ganja di Lembang, Ada 36 Paket Siap Edar )
Di lokasi petugas juga menangkap LS (41), warga Desa Beganding, yang bertindak sebagai pelaku yang menanam pohon ganja. “Dalam kasus ini kita menangkap dua pelaku sekaligus,” tegasnya.
Kini barang bukti pohon ganja sebanyak 246 batang dengan ketinggian 50 cm hingga 247 cm diamankan sebagai barang bukti, sekaligus 400 daun ganja kering yang dikemas dalam karung pelastik.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Terungkapnya ladang ganja ini merupakan pengembangan dari tersangka JST (53) warga Jalan Rakoetta Brahmana, Jalan Kotacane, Kabanjahe.
Tersangka JST dibekuk Satres Narkoba, Senin (14/9/2020) di Desa Kcaribu, Kabanjahe, dengan barang bukti 140 gram daun ganja yang dibungkus kertas.
“Setelah diinterogasi, tersangka Johan mengakui ganja itu merupakan miliknya dari hasil memanen di ladang. Berdasarkan keterangan ini, maka polisi turun ke lokasi menemukan tanaman ganja siap panen,” kata Kapolres AKBP Yustinus Setyo didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, Selasa (15/9/2020).
(Baca juga: Gerebek Ladang Ganja di Lembang, Ada 36 Paket Siap Edar )
Di lokasi petugas juga menangkap LS (41), warga Desa Beganding, yang bertindak sebagai pelaku yang menanam pohon ganja. “Dalam kasus ini kita menangkap dua pelaku sekaligus,” tegasnya.
Kini barang bukti pohon ganja sebanyak 246 batang dengan ketinggian 50 cm hingga 247 cm diamankan sebagai barang bukti, sekaligus 400 daun ganja kering yang dikemas dalam karung pelastik.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
(msd)
tulis komentar anda