Wali Kota Firdaus Imbau Masyarakat Terapkan 4 M

Rabu, 16 September 2020 - 09:48 WIB
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM ditetapkan di Kecamatan Tampan mulai malam Selasa (15/9/2020). Dasar PSBM ini adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM ditetapkan di Kecamatan Tampan mulai malam Selasa (15/9/2020). Dasar PSBM ini adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tentang Pedoman PSBM di Wilayah Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Dalam perwako itu, kami mengajak masyarakat mengamalkan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," ujarnya, Selasa (15/9/2020).



Dalam mengawasi 4 M itu, tugas pemerintah adalah melaksanakan 3 T. T yang pertama yakni test. "Pemerintah melakukan swab test atau rapid test kepada masyarakat baik secara massal maupun bergejala. Bila ada yang positif, maka ditelusuri kontak-kontak erat dari yang tertular tadi," jelas Firdaus.

Selanjutnya yaitu treatment (mengobati dan merawat yang sudah tertular). Pengobatan ini dilakukan dengan dua cara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!