Sindikat Kasus Pencurian di Sulut Berhasil Ditangkap di Makassar
Rabu, 16 September 2020 - 04:36 WIB
MANADO - GP alias Opi Badak (31) salah seorang sindikat kasus pencurian dengan sasaran rumah mewah dan pastori gereja di Sulawesi Utara (Sulut) berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu 12 September 2020 sekira pukul 16.15 Wita.
Opi Badak berhasil diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Makassar atas kasus pencurian yang dilakukan selang Februari sampai Agustus 2020.
Wakatimsus Maleo Polda Sulut AKP Frelly Sumampow mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi di Polres Bitung. (Baca juga : Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Manado Disanksi Tulisan di Dada )
Selain itu dalam postingan di Media FB di Group Maleo Polda Sulut juga disebutkan sering terjadi kasus pencurian di rumah Ibadah dan rumah penduduk dengan cara membongkar jendela dan pintu kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Timsus Maleo selanjutnya melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan masyarakat, dan di ketahui ciri-ciri pelaku berinisial GP Alias Opi Badak yang sudah empat kali di hukum di Rutan Malendeng dengan kasus pencurian dan pemberatan," kata Waka Timsus Maleo, AKP Frelly Sumampow, Rabu (16/9/2020).( )
Sebelumnya, pada April 2020 telah ditangkap salah seorang sindikat lainnya, SM alias Sonny Pokol (46) beserta barang bukti berupa dua buah keyboard yang sudah diserahkan ke Polres Minahasa Utara (Minut) sementara Opi Badak melarikan diri.
"Pada Tanggal 12 September 2020 diketahui bahwa pelaku Opi Badak terlacak berada di Makassar, kemudian Tim Maleo Polda Sulut melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang bersembunyi di Kelurahan Maradekaya Kota Makassar Sulawesi Selatan," kata AKP Frelly.
Kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan obeng panjang. Dari hasil curian diserahkan kepada DT Alias Pace, warga Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado untuk dijual.
Dalam pengembangan, Tim Maleo melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah smartphone Samsung Note 10 plus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bitung, satu buah kalung emas dan liontin 8 gram, satu pasang anting emas 5,7 gram.
Kemudian satu buah keyboard type PSR 5975 warna hitam, sudah di sita Polres Minut, satu buah keyboard Type PSR 5710 warna hitam, satu buah smartphone Samsung S 10 warna Hitam, satu buah playstation 3 warna hitam TKP Pineleng, Manado, satu buah TV 42 inch warna hitam, TKP Pineleng, Manado; tiga buah laptop TKP Malalayang, Manado dan masih banyak lagi yang lain.
Sedangkan barang bukti pencurian di Kota Makassar berupa satu buah sepeda lipat warna abu-abu, satu buah handphone VIVO Y95 warna biru,satu buah vacuum cleaner, satu mesin refleksi untuk kaki, tiga jam tangan dan masih banyak yang lainnya.
"Barang bukti lain masih dalam pencarian. Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Bitung," pungkas AKP Frelly.
Opi Badak berhasil diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Makassar atas kasus pencurian yang dilakukan selang Februari sampai Agustus 2020.
Wakatimsus Maleo Polda Sulut AKP Frelly Sumampow mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi di Polres Bitung. (Baca juga : Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Manado Disanksi Tulisan di Dada )
Selain itu dalam postingan di Media FB di Group Maleo Polda Sulut juga disebutkan sering terjadi kasus pencurian di rumah Ibadah dan rumah penduduk dengan cara membongkar jendela dan pintu kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Timsus Maleo selanjutnya melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan masyarakat, dan di ketahui ciri-ciri pelaku berinisial GP Alias Opi Badak yang sudah empat kali di hukum di Rutan Malendeng dengan kasus pencurian dan pemberatan," kata Waka Timsus Maleo, AKP Frelly Sumampow, Rabu (16/9/2020).( )
Sebelumnya, pada April 2020 telah ditangkap salah seorang sindikat lainnya, SM alias Sonny Pokol (46) beserta barang bukti berupa dua buah keyboard yang sudah diserahkan ke Polres Minahasa Utara (Minut) sementara Opi Badak melarikan diri.
"Pada Tanggal 12 September 2020 diketahui bahwa pelaku Opi Badak terlacak berada di Makassar, kemudian Tim Maleo Polda Sulut melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang bersembunyi di Kelurahan Maradekaya Kota Makassar Sulawesi Selatan," kata AKP Frelly.
Kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan obeng panjang. Dari hasil curian diserahkan kepada DT Alias Pace, warga Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado untuk dijual.
Dalam pengembangan, Tim Maleo melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah smartphone Samsung Note 10 plus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bitung, satu buah kalung emas dan liontin 8 gram, satu pasang anting emas 5,7 gram.
Kemudian satu buah keyboard type PSR 5975 warna hitam, sudah di sita Polres Minut, satu buah keyboard Type PSR 5710 warna hitam, satu buah smartphone Samsung S 10 warna Hitam, satu buah playstation 3 warna hitam TKP Pineleng, Manado, satu buah TV 42 inch warna hitam, TKP Pineleng, Manado; tiga buah laptop TKP Malalayang, Manado dan masih banyak lagi yang lain.
Sedangkan barang bukti pencurian di Kota Makassar berupa satu buah sepeda lipat warna abu-abu, satu buah handphone VIVO Y95 warna biru,satu buah vacuum cleaner, satu mesin refleksi untuk kaki, tiga jam tangan dan masih banyak yang lainnya.
"Barang bukti lain masih dalam pencarian. Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Bitung," pungkas AKP Frelly.
(nun)
tulis komentar anda