2 Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat Tidak Hormat
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:30 WIB
Erdi menjelaskan Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan mata elang atau debt collector.
"Empat anggota itu hanya mengikuti ajakan senior. Putusan sidang KKEP adalah satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi berikutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan tertulis kepada Polri. Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun," ungkapnya.
Peristiwa pengeroyokan mata elang terjadi di depan TMP Kalibata, Kamis, 11 Desember 2025. Korban tewas di lokasi berinisial MET (41). Kemudian, NAT (32) meninggal di RS Budi Asih.
Setelah 2 mata elang tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibata kemudian melakukan kericuhan, pembakaran lapak, kios, hingga perusakan kendaraan.
"Empat anggota itu hanya mengikuti ajakan senior. Putusan sidang KKEP adalah satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi berikutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan tertulis kepada Polri. Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun," ungkapnya.
Peristiwa pengeroyokan mata elang terjadi di depan TMP Kalibata, Kamis, 11 Desember 2025. Korban tewas di lokasi berinisial MET (41). Kemudian, NAT (32) meninggal di RS Budi Asih.
Setelah 2 mata elang tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibata kemudian melakukan kericuhan, pembakaran lapak, kios, hingga perusakan kendaraan.
(jon)
Lihat Juga :