2 Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:30 WIB
Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan 2 oknum polisi dipecat tidak dengan hormat terkait kasus pengeroyokan dua mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 oknum polisi yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Pemecatan ini terkait kasus pengeroyokan dua mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/12/2025).



Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka

Dua oknum polisi yang di-PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kemudian, 4 polisi lainnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA terkena hukuman demosi 5 tahun. “Atas putusan tersebut, 2 pelanggar menyatakan banding,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!