23 Hakim dan Pegawai Reaktif Corona, PN Palembang Ditutup

Selasa, 15 September 2020 - 20:08 WIB
Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Palembang memutuskan untuk meliburkan aktivitas kantor selama 3 hari. Hal ini menindaklanjuti adanya 23 hakim dan pegawai yang reaktif corona setelah menjalani rapid test. SINDOnews/Era
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Palembang memutuskan untuk meliburkan aktivitas kantor selama 3 hari. Hal ini menindaklanjuti adanya 23 hakim dan pegawai yang reaktif corona setelah menjalani rapid test .

Sekretaris PN Kelas I A Palembang, Yetti Iriani Siregar, mengatakan berdasarkan hasil rapid test massal yang dilakukan Senin (14/9/2020) terdapat 23 hakim dan pegawai yang dinyatakan reaktif corona.

"Untuk itu, diputuskan aktivitas kantor diliburkan selama tiga hari untuk mencegah potensi penyebaran virus corona, terhitung sejak 16 September hingga 18 September 2020," katanya, Selasa (15/9/2020).

Namun, untuk jadwal persidangan yang masa tahanan dari terdakwa tidak dapat diperpanjang dan aktivitas hukum lain yang tidak dapat ditunda maka akan tetap dilaksanakan sesuai agenda.

"Sementara bagi 23 orang yang dianyatakan reaktif hasil rapid test itu telah diminta isolasi mandiri di rumah sembari menunggu hasil swab test," sebutnya. (Baca: Puluhan Staf dan Karyawan PN Palembang Reaktif Usai Rapid Test).



Sementara itu, Ketua PN Kelas I A Palembang, Bombongan Silaban, mengaku telah melaporkan hasil rapid test massal yang dilakukan tersebut guna memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Ada beberapa opsi yang telah kita siapkan. Tapi itu semua tergantung nanti hasil pemeriksaan swab tets dari rumah sakit," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More