Dua Hari Operasi Yustisi COVID-19 Polres Simalungun Tindak 1.000 Pelanggar

Selasa, 15 September 2020 - 20:09 WIB
Pelaku pelanggar protokol kesehatan diberikan pembinaan dengan sanksi push up oleh petugas gabungan Polres,Kodim Simalungun dan Satpol PP dalam Operasi Yustisi Covid 19.(Foto/Ist)
SIMALUNGUN - Polres Simalungun menindak 1.000 pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah selama dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi COVID-19.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo ,Selasa (15/9/2020) mengatakan, operasi yang dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan tindak lanjut Inpres Presiden Jokowi Nomor 06/2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, di wilayah hukum Polres Simalungun.



Selain itu mensosialisasikan Perkab Simalungun Nomor 26/ 2020 tentang peningkatan disiplin dan oenegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Simalungun. (BACA JUGA: Bupati Serdang Bedagai Soekirman Positif Terpapar COVID-19)

" Sanksi yang diberikan membersihkan atau memungut sampah,serta sanksi pembinaan yang diharapkan dapat memberikan efek jera," sebut Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!