6 Polisi Pengeroyok Mata Elang hingga Tewas Dijerat Pasal 170 KUHP

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:00 WIB
"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik," katanya.

Dia menambahkan, Polri masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut. Pihaknya berkomitmen mengungkap kasus kriminal tanpa ada pandang bulu.

"Polri menegaskan proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri. Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!