PSBM Pekanbaru Diberlakukan, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu

Selasa, 15 September 2020 - 16:17 WIB
Jika hal ini dilanggar akan dikenakan sanksi. Bagi warga yang terpergok beraktivitas tanpa mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan saksi denda atau kerja sosial. Sanksi sosial berupa kerja melakukan pembersihan fasilitas umum selama 1 hari atau diganti uang Rp250 per orang.

Namun demikian, ada sejumlah pengecualian tempat atau instansi yang boleh tetap buka. Di antaranya kantor polisi, TNI, pemadam kebakaran, toko sembako dan kantor pemerintahan asing seperti konsulat.

Untuk lalu lintas, kendaraan yang melintas di daerah Kecamatan Tampan akan dibatasi. Kendaraan roda dua tidak boleh dinaiki berboncengan kecuali masih dalam keluarga inti seperti suami istri atau anak. Untuk kendaraan roda empat baris dua maksimal dua orang, sementara mobil baris tiga maksimal empat orang.

Polresta Pekanbaru menegaskan siap membantu Pemkot Pekanbaru dalam penerapan PSBM. "Kita minta semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas," tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!