PSBM Pekanbaru Diberlakukan, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu

Selasa, 15 September 2020 - 16:17 WIB
Pemkot Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai malam hari ini, Selasa (15/9/2020). Namun pemberlakukan hanya berlaku pada jam malam. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
PEKANBARU - Pemkot Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai malam hari ini, Selasa (15/9/2020). Namun pemberlakukan pembatasan ini hanya berlaku pada jam malam saja.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, mengatakan bahwa PSBM berlaku hanya pada satu kecamatan saja. Sementara untuk 11 kecamatan lainnya kemungkinan akan menyusul. "Mulai malam ini diberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan. Pemberlakukan aturan ini dilakukan dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB," kata Wali Kota, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Terhisap Pusaran Air di Kawasan Pelabuhan, Siswa SMP Meregang Nyawa)



Dalam perlakukan PSBM yang berlaku selama 14 hari ini, warga diminta untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan COVID-19. Firdaus menjelaskan, ada pembatasan warga untuk beraktivitas di malam hari. Unit usaha harus tutup pukul 21.00 WIB. (Baca juga: Gubernur Bali Berencana Batasi Kembali Kunjungan ke Obyek Wisata)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!