BPJamsostek Bagikan Bahan Pangan Bergizi Kepada Karyawan yang Dirumahkan

Selasa, 15 September 2020 - 15:33 WIB
Dodo menjelaskan, kriteria perusahaan penerima bantuan antara lain mereka yang tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran. Menjadi peserta BPJS Kepesertaan paling singkat 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, serta perusahaan melaporkan upah minimal UMK.

“Prioritas perusahaan yang menerima bantuan sembako adalah perusahaan yang merumahkan sebagian atau seluruh karyawan tetapi perusahaan tetap membayarkan iuran BPJamsostek sesuai dengan upah sebenarnya. Namun upah yang diterima tidak full seperti biasanya, peserta penerima bantuan adalah peserta yang mendapatkan pemotongan upah tersebut," ungkap Dodo.

Selain pemberian bahan pangan bergizi berupa sembako, bentuk bantuan promotif preventif BPJamsostel lainnya adalah Pelatihan Ahli K3 Umum, Pemberian APD Jasa Konstruksi, dan Pemberian APD Helm Motor.

Sementara itu Walikota Batu Dewanti Rumpoko, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu wajib. Menurutnya, manfaat BPJamsostek sangat besar bagi masyarakat yang sadar akan perlindungan. (Baca: Yang Belum Dapat BLT Jangan Bete, Subsidi Gaji Tahap 3 Ditransfer Minggu Depan )

Ia berharap seluruh masyarakat, perusahan dan non ASN untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Karena musibah datang tiba tiba dan tidak ada yg tahu, dengan proteksi diri sejak dini maka perekonomian keluarga tetap terjamin", pungkas dewanti.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!