Kepala BPN Jakut Upayakan Buka Pemblokiran Tanah Warga Sunter Jaya

Rabu, 26 November 2025 - 23:26 WIB
Usai membacakan kesepakatan tersebut, Sontang menyerahkan dokumen tertulis kepada koordinator aksi sebagai bentuk kepastian hukum atas tindak lanjut yang akan diambil.

Ida Mahmuda perwakilan warga menjelaskan, aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini menyebut setidaknya ada 5.000 bidang tanah terdampak pemblokiran. Hal itu membuat warga tidak dapat melakukan transaksi maupun pengurusan administrasi.

"Hari ini masyarakat Sunter Jaya meminta pemblokiran tanah kami dibuka, kami ada tujuh RW, sementara sertifikat kami asli," ujarnya.

Ida menyebut bahwa warga kesulitan melakukan aktivitas hukum atas tanah mereka. "Kita enggak bisa melakukan kegiatan jual-beli, dan kami tidak bisa apa-apa atas kejadian ini," ucapnya.

Warga menilai pemblokiran tanah tersebut diduga sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan aturan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, Pasal 13 Ayat 1 dan 2.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!