Kepala BPN Jakut Upayakan Buka Pemblokiran Tanah Warga Sunter Jaya
Rabu, 26 November 2025 - 23:26 WIB
loading...
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Sontang Manurung mengupayakan pembukaan pemblokiran tanah di Sunter Jaya, Jakarta Utara. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara angkat bicara terkait pemblokiran sejumlah bidang tanah warga di Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara. Hal itu menyusul aksi unjuk rasa warga yang menuntut pemblokiran tersebut dibuka.
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Sontang Manurung yang turun langsung menemui massa aksi mengimbau warga tetap tenang dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
"Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak ibu sekalian yang datang menyampaikan aspirasi. Kasih kami waktu sepekan untuk membuka pemblokiran, kita akan berkoordinasi dengan pusat," kata Sontang, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada
Sontang menegaskan BPN Jakarta Utara akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN DKI Jakarta. Sontang memastikan proses tindak lanjut dilakukan secara resmi, mengingat persoalan ini juga terkait aset negara.
"Tentu ini menyangkut aset negara, dan kami juga melihat apa yang dirasakan masyarakat yang sudah lama memiliki sertifikat tanah ini. Untuk itu saya juga akan berkoordinasi dengan kementerian agar permasalahan ini bisa terselesaikan," ujarnya.
Sontang kemudian menyerahkan surat kesepakatan yang berisi dua poin utama. Pertama, Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN terkait permintaan warga Sunter Jaya.
Baca juga: Ubah SHGB Jadi SHM, Begini Syarat dan Prosedurnya
“Kedua, Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir bidang tanah warga dalam waktu satu minggu,” katanya.
Usai membacakan kesepakatan tersebut, Sontang menyerahkan dokumen tertulis kepada koordinator aksi sebagai bentuk kepastian hukum atas tindak lanjut yang akan diambil.
Ida Mahmuda perwakilan warga menjelaskan, aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini menyebut setidaknya ada 5.000 bidang tanah terdampak pemblokiran. Hal itu membuat warga tidak dapat melakukan transaksi maupun pengurusan administrasi.
"Hari ini masyarakat Sunter Jaya meminta pemblokiran tanah kami dibuka, kami ada tujuh RW, sementara sertifikat kami asli," ujarnya.
Ida menyebut bahwa warga kesulitan melakukan aktivitas hukum atas tanah mereka. "Kita enggak bisa melakukan kegiatan jual-beli, dan kami tidak bisa apa-apa atas kejadian ini," ucapnya.
Warga menilai pemblokiran tanah tersebut diduga sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan aturan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, Pasal 13 Ayat 1 dan 2.
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Sontang Manurung yang turun langsung menemui massa aksi mengimbau warga tetap tenang dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
"Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak ibu sekalian yang datang menyampaikan aspirasi. Kasih kami waktu sepekan untuk membuka pemblokiran, kita akan berkoordinasi dengan pusat," kata Sontang, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada
Sontang menegaskan BPN Jakarta Utara akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN DKI Jakarta. Sontang memastikan proses tindak lanjut dilakukan secara resmi, mengingat persoalan ini juga terkait aset negara.
"Tentu ini menyangkut aset negara, dan kami juga melihat apa yang dirasakan masyarakat yang sudah lama memiliki sertifikat tanah ini. Untuk itu saya juga akan berkoordinasi dengan kementerian agar permasalahan ini bisa terselesaikan," ujarnya.
Sontang kemudian menyerahkan surat kesepakatan yang berisi dua poin utama. Pertama, Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN terkait permintaan warga Sunter Jaya.
Baca juga: Ubah SHGB Jadi SHM, Begini Syarat dan Prosedurnya
“Kedua, Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir bidang tanah warga dalam waktu satu minggu,” katanya.
Usai membacakan kesepakatan tersebut, Sontang menyerahkan dokumen tertulis kepada koordinator aksi sebagai bentuk kepastian hukum atas tindak lanjut yang akan diambil.
Ida Mahmuda perwakilan warga menjelaskan, aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini menyebut setidaknya ada 5.000 bidang tanah terdampak pemblokiran. Hal itu membuat warga tidak dapat melakukan transaksi maupun pengurusan administrasi.
"Hari ini masyarakat Sunter Jaya meminta pemblokiran tanah kami dibuka, kami ada tujuh RW, sementara sertifikat kami asli," ujarnya.
Ida menyebut bahwa warga kesulitan melakukan aktivitas hukum atas tanah mereka. "Kita enggak bisa melakukan kegiatan jual-beli, dan kami tidak bisa apa-apa atas kejadian ini," ucapnya.
Warga menilai pemblokiran tanah tersebut diduga sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan aturan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, Pasal 13 Ayat 1 dan 2.
(cip)
Lihat Juga :