Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar

Senin, 14 September 2020 - 20:15 WIB
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata, Solo. Dari MS ditemukan barang bukti berupa satu buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.

"Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku," katanya. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi Pandemi, Blitar-Tasikmalaya MoU Telur Ayam )

Ia melanjutkan, penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, dua buah cula badak akan dijual seharga Rp150 juta. Sedangkan 16 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp75 juta.

Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d, junto pasal 40 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," tambah Sustyo. (Baca juga: Cantik dan Membaik, Bayi yang Dibuang Banyak yang Mau Adopsi )

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan satwa ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dlindungi (TSL), pihaknya terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!