Dukung PSBB Jakarta, Kepala Daerah Bodebek Sepakat Terapkan PSBM

Senin, 14 September 2020 - 20:12 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memimpin rapat koordinasi bersama lima kepala daerah Bodebek secara virtual dari Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Senin (14/8/2020). Foto/Humas Jabar
BANDUNG - Kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) guna mendukung pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat koordinasi bersama lima kepala daerah di wilayah Bodebek yang dipimpin Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melalui video conference dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Syekh Ali Jabir Ditusuk, Muhammadiyah: Itu Perbuatan Jahiliyah, Harus Diusut)

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menerangkan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menetapkan kebijakan yang akan diterapkan di wilayah Bodebek menyusul pengetatan PSBB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, mulai hari ini. Menurutnya, kegiatan masyarakat yang dibatasi hingga 25% hanya berlaku di wilayah berstatus zona merah. (Baca juga: Tokoh Adat dan Jawara Banten Sebut Kabareskrim Jenderal Tanpa Sekat)





"Jadi, Jabar khususnya Bodebek telah sepakat mendukung program pengetatan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya di zona-zona yang berbatasan dengan Jakarta. Kita sepakati istilahnya adalah PSBM karena ini sudah dikutip juga oleh Pak Presiden," tegas Kang Emil.

"Teori saya, semakin jauh atau tidak (pembatasa aktivitas) tergantung kepada Jakarta, bisa lebih longgar. Teori 25 persen aktivitas itu bisa, tapi bukan skala kota, termasuk pilihan kafe dan restoran take away, itu berlakunya di zona merah yang levelnya mikro," sambungnya.

Gubernur pun menekankan, sejak April 2020 lalu, wilayah Bodebek tidak pernah berhenti menerapkan PSBB. Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional di wilayah Bodebek masih berlaku hingga 29 September 2020 mendatang.

Dia berharap, kesepakatan penerapan PSBM di zona-zona tertentu di wilayah Bodebek disosialisasikan secara masif kepada publik. Selain itu, dia menegaskan pentingnya kekompakan kepala daerah dalam mengoptimalkan penanggulangan COVID-19, khususnya di wilayah Bodebek.

"Mohon (kepala daerah) kompak karena Bodebek berbatasan dengan DKI Jakarta, maka sosial, politik, ekonomi dan kesehatan, apa pun yang terjadi di Jakarta punya imbas luar biasa di Bodebek. Ini adalah sejarah yang akan mencatat bagaimana Bodebek kompak sehingga saling bantu saling tolong ketika saling membutuhkan. Insya Allah dari provinsi pun akan bersama-sama membantu," paparnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content