Bea Cukai Tegal Gagalkan Pengiriman 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Senin, 03 November 2025 - 18:18 WIB
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.216.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar.

Dalam penanganan perkara, tim melakukan penelitian mendalam dan diketahui pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang adalah ILP. Sebagai tindak lanjut, ILP telah mengakui perbuatannya dan membayar sanksi administrasi berupa denda tiga kali nilai cukai, yaitu sebesar Rp2.721.408.000.

Baca juga: 14 Perwira TNI Dimutasi ke Unhan Akhir September 2025, Berikut Nama-Namanya

Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami. Sinergi dan kewaspadaan akan terus kami tingkatkan,” tegas Yudiyarto.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!